Prosedur dan pelaksanaan program pertukaran pelajar dan magang dilaksanakan berdasarkan Pedoman dan Juknis MBKM yang dikeluarkan oleh Universitas sesuai Peraturan Rektor No. 11 Tahun 2020. Bagi mahasiswa yang akan mengikuti program MBKM terlebih dahulu melakukan konsultasi dengan Program Studi terkait pengakuan sks yang akan dikonversikan.
Konversi nilai dan pengakuan sks dilakukan oleh program studi sesuai peraturan yang berlaku.